Pengertian Kedaulatan — Kedaulatan berasal dari bahasa Arab (Daulah), yang berarti kekuasaan tertinggi. Menurut Jean Bodin (1500-1596), kedaulatan dalam negara ialah kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak berasal dari kekuasaan lain. kedaulatan menurut Jean Bodin adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat hukum di dalam suatu negara. Kedaulatan memiliki 4 sifat pokok;
- Tunggal, berarti bahwa di dalam negara itu tidak ada kekuasaan lainnya lagi yang berhak menentukan atau membuat undang-undang atau hukum.
- Asli, berarti bahwa kekuasaan itu berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
- Permanen, berarti kekuasaan itu tetap ada sepanjang negara tetap berdiri.
- Tidak terbatas, berarti kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.
Kedaulatan/ kekuasaan tertinggi suatu negara terdiri atas dua bentuk, yakni;
- Kedaulatan ke dalam, berarti bahwa suatu pemerintahan negara berhak mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga & perangkat lainnya tanpa intervensi dari negara lain.
- Kedaulatan ke luar, berarti bahwa suatu pemerintahan negara mempunyai kekuasaan untuk mengadakan hubungan & kerjasama dengan negara lain demi terpenuhinya kepentingan bersama.
Teori Kedaulatan— Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam negara. Secara umum ada 5 teori kedaulatan, sebagai berikut;
a. Kedaulatan Tuhan
Teori kedaulatan Tuhan menurut sejarahnya berkembang pada abad pertengahan, yakni antara abad ke-5 sampai abad ke-15. Di dalam perkembangannya teori ini sangat erat hubungannya dengan perkembangan agama baru yang timbul pada saat itu, yakni abad agama Kristen, yang kemudian diorganisasi dalam satu organisasi keagamaan, yakni gereja yang dikepalai seorang Paus. Tokoh-tokoh penganut teokrasi, antara lain Agustinus, Thomas Aquinas, & Marsillius.
b. Kedaulatan Raja
Kedaulatan raja berarti dalam negara itu, yang berdaulat adalah raja, raja dianggap sebagai orang suci, bijaksana sehingga dianggap berbeda dengan rakyat (warga negaranya) meskipun sama-sama manusia. Posisi raja dalam hal ini adalah sangat kuat & tidak ada yang menandingi pada saat itu.
Menurut Marsillius, kekuasaan tertinggi dalam negara berada di tangan raja karena raja adalah wakil Tuhan atau semacam diberi amanah dari Tuhan untuk berkuasa atas rakyat adalah wakil Tuhan atau semacam diberi amanah dari Tuhan untuk berkuasa atas rakyat & berhak melakukan apa saja karena menurutnya semua tindakannya itu sesuai dengan apa yang dikehendaki Tuhan. Bahkan raja merasa berkuasa menetapkan kepercayaan atau agama yang harus dianut oleh rakyatnya atau warga negaranya.
Kekuasaan mutlak yang ada pada raja, sehingga terjadi penyelewengan kekuasaan ke dalam tirani. Seperti yang terjadi di Prancis pada masa pemerintahan raja Louis IV, yang mengatakan “Negara adalah saya”. Pada saat itu banyak keluarga raja yang berpesta pora di atas kesengsaraan rakyat yang menyebabkan rakyat tidak lagi percaya pada kekuasaan tertinggi yang berada di tangan raja.
c. Kedaulatan negara
Dalam teori kedaulatan negara menganggap negara sebagai suatu hukum yang dianggap memiliki berbagai hak & kewajiban, serta bisa melakukan perbuatan atau tindakan hukum. Negara sebagai badan hukum inilah yang memiliki kekuasaan tertinggi di dalam kehidupan manusia sebagai anggota masyarakat.
Menurut Georg Jellineck adanya hukum karena adanya negara. Jellineck juga mengatakan, bahwa hukum merupakan penjelmaan dari kemauan negara. Negara adalah satu-satunya sumber hukum. Oleh karena itu, kekuasaan tertinggi harus dimiliki oleh negara.
d. Kedaulatan hukum
Menurut teori kedaulatan hukum atau rechts-souvereiniteit, kekuasaan tertinggi di dalam suatu negara itu adalah hukum itu sendiri. Oleh karena itu, baik raja atau penguasa maupun rakyat atau warga negaranya, bahkan negara itu sendiri semuanya tunduk kepada hukum. Semua sikap, tingkah laku, & perbuatannya harus sesuai atau menurut hukum.
e. Kedaulatan rakyat
Kedaulatan negara berada di tangan rakyat adalah suatu gambaran, bahwa rakyatlah pemegang kekuasaan tertinggi dalam setiap kehidupan dalam bermasyarakat & bernegara. Penyelenggaraan pemerintahan negara berdasarkan kedaulatan rakyat itu akan terlihat dalam sistem pemerintahan Indonesia. Dalam sistem pemerintahan Indonesia akan tergambarkan peran lembaga negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat. Rakyat adalah orang yang tunduk pada suatu pemerintahan negara. Dalam negara ada yang memerintah & ada juga yang diperintah, yang memerintah negara di sebut pemerintah & yang diperintah oleh negara di sebut rakyat. Oleh sebab itu, keberadaan suatu negara sangat ditentukan oleh dukungan rakyat. Istilah rakyat berbeda dengan istilah warga negara, penduduk bangsa, bangsa, & masyarakat. Warga negara adalah orang yang memiliki hak & kewajiban pada suatu negara. Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal pada wilayah suatu negara. Penduduk dibedakan antara warga negara & warga negara asing. Pengertian bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki perasaan senasib akan keberadaan suatu bangsa negara. Sedangkan pengertian masyarakat adalah sekelompok orang yang tinggal bersama di suatu daerah tertentu & terikat pada nilai-nilai tertentu yang diterima secara bersama.
Paham yang menekankan tentang kedaulatan rakyat berkembang mulai abad ke-17 hingga sekarang. Paham ini dipengaruhi oleh teori kedaulatan hukum, yang menempatkan rakyat sebagai objek sekaligus subjek dalam negara (demokrasi). Pengertian kedaulatan rakyat berhubungan erat dengan pengertian perjanjian masyarakat dalam pembentukan asal mula negara. Negara terbentuk karena adanya perjanjian masyarakat. Perjanjian masyarakat disebut juga dengan istilah kontrak sosial. Tokoh penganut paham teori kedaulatan rakyat adalah John Locke, Montesquieu, & JJ Roussea.
1) John Locke
John Locke berpendapat bahwa negara dibentuk melalui perjanjian masyarakat. Sebelum terbentuknya negara, manusia hidup sendiri-sendiri & belum ada peraturan. Guna memenuhi kebutuhannya manusia mengadakan perjanjian membentuk sebuah negara. Jadi ada dua perjanjian masyarakat yakni perjanjian antarindividu dengan penguasa. Menurut John Locke, hanya ada pemisah kekuasaan dalam negara ke dalam kekuasaan eksekutif, legislatif, & yudikatif.
2) Montesquieu
Menurutnya, kekuasaan harus dipisahkan menjadi kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, & kekuasaan yudikatif. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang termasuk mengadakan perjanjian dengan negara lain. kekuasaan legislatif, yakni kekuasaan untuk membuat undang-undang. Kekuasaan yudikatif, yakni kekuasaan untuk mengadili terhadap pelanggar undang-undang. Menurut Montesquieu ketiga jenis kekuasaan itu harus dipisah satu sama lain. berarti lembaga negara yang lain tidak boleh ikut campur dalam urusan lembaga negara lain.
3) JJ Rousseau
JJ Rousseau menganut teori perjanjian masyarakat & dianggap sebagai Bapak Teori Kedaulatan Rakyat. Menurutnya negara dibentuk oleh kemauan rakyat. Kemauan rakyat untuk membentuk sebuah negara ini disebut kontrak sosial. Individu secara suka rela & bebas membuat perjanjian untuk membentuk sebuah negara berdasarkan kepentingan mereka. Negara sebagai organisasi berkewajiban mewujudkan cita-cita atau kemauan rakyat, yang kemudian dituangkan dalam bentuk kontrak sosial yang berwujud konstitusi negara. JJ Rosseau juga menekankan adanya kebebasan & persamaan.
Kedaulatan menunjukan pada gagasan bahwa yang terbaik dalam masyarakat ialah yang dianggap baik oleh semua orang yang merupakan rakyat. Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang & melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia.
Dengan demikian kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, rakyat sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat & bernegara. Kedaulatan rakyat berarti juga, pemerintahan dari rakyat oleh rakyat & untuk rakyat.
Pemerintah dari rakyat berarti mereka yang duduk sebagai penyelenggara pemerintah terdiri atas rakyat itu sendiri & memperoleh dukungan rakyat. Pemerintah oleh rakyat mengandung pengertian, bahwa pemerintahan yang ada diselenggarakan & dilakukan oleh rakyat sendiri baik melalui demokrasi langsung maupun demokrasi perwakilan.
Pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat bisa dilakukan melalui demokrasi langsung maupun demokrasi perwakilan. Demokrasi langsung bercirikan rakyat mengambil bagian secara pribadi dalam tindakan-tindakan & pemberian suara untuk membahas & mengesahkan undang-undang. Sedangkan demokrasi perwakilan, rakyat memilih warga lainnya sebagai wakil yang duduk di lembaga perwakilan rakyat untuk membahas & mengesahkan undang-undang.
Ciri-ciri negara yang menganut asas kedaulatan rakyat adalah sebagai berikut;
- Adanya lembaga-lembaga perwakilan rakyat & Dewan Perwakilan Rakyat.
- Adanya Pemilihan Umum.
- Kekuasaan atas kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh badan/majelis yang menangani mengawasi pemerintah.
- Susunan kekuasaan badan/majelis itu ditetapkan pada Undang-Undang Dasar.