Kamis, 16 April 2020

Hati-hati, Puasa Bisa Batal Karena Ini...!!!

Puasa bisa batal bukan saja karena sengaja makan atau minum. Tetapi, terdapat perkara-perkala lain yang jika dikerjakan akan membatalkan puasa orang-orang yang berpuasa. Hal inilah yang jarang diketahui oleh banyak orang yang berpuasa. Padahal, ada banyak dalil-dalil yang menjelaskan tentang apa saja yang dapat membatalkan puasa. Sebagai seorang muslim, hal-hal yang membatalkan puasa wajib diketahui demi kelancaran puasa yang kita laksanakan. Tentunya, kita semua berharap bahwa puasa yang kita lakukan sah dan mendapat pahala dari Allah Swt. Seperti sekarang ini, kita memasuki bulan suci Ramadhan 1436 H, bulan dimana semua muslim di dunia diwajibkan berpuasa. Semoga puasa Ramadhan yang kita lakukan di bulan ini lancar dan tidak ada yang batal.

 bukan saja karena sengaja makan atau minum Hati-hati, Puasa Bisa Batal Karena Ini...!!!

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

Berikut ini berisi penjelasan dan dalil-dalil dari hal-hal yang membatalkan puasa:

Memasukkan Sesuatu Ke Tubuh

Memasukan sesuatu benda dengan sengaja ke lubang (rongga badan) yang terbuka (seperti hidung, mulut, dubur, qubul, telinga) atau yang tidak terbuka seperti yang sampai ke bagian dalam luka di kepala. Orang yang berpuasa harus berusaha menahan diri dan adanya sesuatu yang sampai kepada suatu tempat yang disebut lobang (rongga). Tentang perkara ini, Ibnu Abbas ra berkata: "Ada pun yang mewajibkan berwudlu karena adanya yang keluar (dan qubul dan dubur) dan bukan karena sesuatu yang masuk. Ada pun yang membatalkan puasa ialah karena adanya barang yang masuk dan bukan barang yang keluar". (HR. Bukhori).

Kalau makan/minum karena lupa tidak membatalkan puasa. Nabi Saw bersabda: "Barang siapa lupa padahal dia sedang berpuasa lalu dia makan atau minum maka hendaklah meneruskan puasanya karena sesungguhnya dia diberi makan dan minum oleh Allah." (HR. Jama’ah kecuali Nasa’i). Dan dalam satu lafadz dikatakan: "Apabila orang yang sedang berpuasa itu makan atau minum karena lupa maka sesungguhnya dia itu adalah rizki yang diberikan Allah kepadanya dan tidak ada qodlo atasnya." (HR. Ad Daruquthni).

Mengobati salah satu dari kedua Jalan

Yakni mengobati yang sakit pada bagian qubul atau dubur orang yang berpuasa harus berusaha menahan diri dan adanya sesuatu yang sampai kepada suatu tempat yang disebut lobang. Dengan demikian, maka mengobati lobang dubur atau qubul adalah membatalkan puasa. Adapun memasukan obat dengan injeksi tidak membatalkan puasa, sebab mem asukannya bukan melalui lobang (rongga). Dengan demikian, maka mengobati lobang dubur atau qubul adalah membatalkan puasa. Adapun memasukan obat dengan injeksi tidak membatalkan-puasa, sebab memasukannya bukan melalui lobang (rongga).

Muntah dengan sengaja.

Bersetubuh

Sengaja bersetubuh dalam farji. Baik keluar mani ataupun tidak keluar mani ketika bersetubuh tersebut dapat membatalkan puasa.

Keluar Mani

Keluar mani karena persentuhan kulit (bukan karena jima). Keluar air mani sebab bersentuhan (kulit) tidak dengan bersetubuh baik keluar maninya dengan cara yang diharamkan seperti onani (mengeluarkan mani dengan tangannya) atau tidak diharamkan seperti mengeluarkan mani dengan tangan istrinya atau tangan perempuan amatnya. Keluar mani dengan cara seperti itu hakikatnya sama saja dengan jima, sebab sama-sama merasakan talazzuz dengan jalan sengaja, dan itu adalah tujuan nafsu syahwat yang utama. Kalau keluar mani itu tersebab mimpi atau karena penis dipegang di balik kain, atau karena memandang, semuanya itu tidak membatalkan puasa karena tidak ada persentuhan kulit. 

Haid dan nifas.

Bila seseorang sedang berpuasa, kemudian kedatangan haid, nifas, atau gila, maka puasanya menjadi batal. Nabi saw bersabda: "Bukankah perempuan-perempuan itu haid tak boleh mereka shalat dan puasa? "Mereka (para sahabat) menjawab : Ya ! Sebab itu menandakan kurang agamanya" (HR. Bukhori).

Gila

Gila, sebab sudah kurang dan syarat taklif.

Murtad

Murtad, Artinya keluar dari agama Islam. Sebab ia telah meninggalkan syarat sahnya puasa.

Lupa Berniat di Malam Hari

Lupa berniat puasa di malam hari, puasanya tidak sah. Dari Ibnu Umar, dan Hafshah, dan Nabi saw, ia bersabda : "Barangsiapa tidak niat puasa sebelum fajar, maka sama sekali tidak ada puasa baginya". (HR. Imam yang lima).

Sekian uraian tentang Hal-Hal yang bisa membatalkan Puasa, semoga bermanfaat.