Rabu, 08 Januari 2020

Memaknai Kembali Kata 'Hizbut Tahrir Indonesia'

Gadis Rantau
Tulisan ini perlu saya tulis. Setelah membaca kembali postingan lama yang berjudul 'Arti Hizbut Tahrir alias HTI dalam Bahasa Indonesia'. Setelah saya baca kembali postingan tersebut, sepertinya kurang greget. Mengingat tulisan tersebut saya buat pada bulan Mei tahun 2017. Sebelum HTI resmi dilarang, di Indonesia.

Memang, pelarangan Hizbut Tahrir di Indonesia sebenarnya tinggal menunggu waktu. Bagaimana tidak, HTI mengusung konsep khilafah, kepemimpinan global. Satu orang memimpin seluruh umat islam di dunia. Maka, otomatis ingin mengganti sistem negara. Ingin mengganti dasar negara, yang di Indonesia berupa UUD 1945 dan Pancasila, sebagai konsensus dalam hidup bernegara.

Dengan tujuan menghapus sekat negara, meniadakan nasionalisme kewilayahan, jelas sangat bertentangan dengan Pancasila. Sesuatu yang bertentangan dengan dasar negara, sudah semestinya untuk dilarang. Jangankan berkembang, ada saja pun seharusnya memang tidak boleh.

Kembali kepada kaitan dengan tulisan sebelumnya, saya sampaikan bahwa Hizbut Tahrir artinya Pasukan Pembebesan, atau Partai Pembebasan. Tentu itu hanya sebuah nama. Karena masih menggunakan nama itu, menganggap bahwa Indonesia belum merdeka. Indonesia masih dijajah. Jelas ini adalah logika yang tidak tepat.

Indonesia sudah merdeka. Buktinya sudah bebas untuk melakukan kebaikan. Seperti kutipan dari Panglima Besar Jendral Soedirman, merdeka itu bukan berarti bebas melakukan apa saja. Merdeka adalah bebas melakukan kebaikan. Nah, bukankah di Indonesia sudah bebas melakukan kebaikan, adapun yang melakukan ketidakbaikan justru yang sembunyi-sembunyi.



Dari segi agama, khususnya agama Islam, yang menjadi dasar bagi HTI, sudah bebas melakukan ibadahnya. Tidak pernah dihalang-halangi. Mau ibadah tiap waktu boleh, mau ibadah di masjid dibantu, difasilitasi. Mau menggelar ibadah dan acara keagamaan di lapangan dan alun-alun kota, juga difasilitasi, dijaga kelancarannya, dijamin kemanannya. Masak dalam kondisi seperti ini masih diajajah? Masih mau dimerdekakan?

Kemudian, terkait penjelasan tentang bendera yang identik dengan HTI, pada tulisan sebelumnya. Bukan lagi identik. Itu memang benderha HTI. Buktinya, bendera itu 'hanya' digunakan oleh HTI. Bendera berwarna hitam, dengan tulisan arab yang khat/font/jenis hurufnya begitu. Meskipun isinya adalah lafal tauhid, tidak bisa diklaim bahwa itu bendera seluruh umat Islam hanya karena ada kalimat tauhid.

Buktinya, umat islam selain HTI tidak memakai bendera itu. Benderha dengan lafal tauhid ada yang menjadi identitas tidak hanya milik HTI. Tapi juga digunakan oleh Alqaeda, Al-nusra, Arab Saudi, dan ISIS. Lafaznya sama, warnanya beda, khat/jenis hurufnya beda.

Maka, dalam konteks ini, HTI tidak hanya bisa dilihat dari segi bahasa. HTI secara kontekstual, dapat diartikan sebagai kelompok atau organisasi yang kini telah dilarang oleh negara, karena bertentangan dengan dasar negara. Selain bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, ide dan konsep khilafah yang digaungkan oleh HTI yang 'katanya' satu-satunya konsep bernegara berdasarkan agama juga ditentang oleh kebanyak umat islam yang lain. Karena lebih banyak mudaratnya dari pada manfatnya.